Nomor     : YDB/8/III/2020
Sifat          : Penting
Lampiran : –
Hal            : Tindak Lanjut SE DisDik DKI No 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah

Yth. Orang Tua Murid
Sekolah Tetum Bunaya
di tempat

Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 32/SE/2020 pada tanggal 24 Maret 2020, saya mengutip butir-butir di dalam surat itu dan menyampaikan langkah yang diambil oleh Sekolah Tetum Bunaya.

  • 1. Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020;
      • Tindak Lanjut:
        Karena masa darurat COVID-19, kegiatan belajar di rumah menjadi satu paket dengan bekerja di rumah bagi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (administrasi, perpustakaan dan asisten rumah tangga), kecuali keamanan. Apabila pemerintah memberlakukan pembelajaran di sekolah mulai 6 April 2020, maka kegiatan belajar mengajar di Sekolah Tetum Bunaya dilakukan mulai tanggal 7 April 2020, karena kami perlu menyiapkan sarana prasarana belajar terlebih dahulu.
  • 2. Para Kepala Bidang Persekolahan dan Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah;
      • Tidak Lanjut:
        Kami mengikuti alur instruksi dengan melakukan pelaporan harian tentang pelaksanaan pembelajaran di rumah kepada Pengawas untuk diteruskan ke Kepala Suku Dinas.
  • 3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing;
      • Tidak Lanjut:
        Dalam masa darurat ini kami membuat bahan ajar yang sederhana, aplikatif dan menyenangkan dengan tetap mengacu pada Kurikulum 2013. Kami tidak hanya memberikan pembelajaran tetapi juga mengamati kendala dan mencari solusi.
  • 4. Pengawas, Penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas;
      • Tindak Lanjut:
        Kami menjalin komunikasi dengan baik dengan Pengawas, dan sekolah-sekolah se-Jagakarsa, terutama yang ada di Wilayah I (Cipedak-Ciganjur, Srengseng), dan saling mengingatkan, mengisi dan memberi masukan.
  • 5. Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif;
      • Tindak Lanjut:
        Kepala Sekolah di lingkungan Sekolah Tetum Bunaya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah. Supervisi dilakukan dengan komunikasi yang intens dengan koordinator level dan tim kelas; evaluasi dilakukan melalui berbagai kanal. Di samping WhatsApp, kami juga memakai fasilitas Zoom Meeting dan Webinar. Kami juga menerima masukan dari Ayah Bunda selama masa darurat ini.

        Untuk mengingatkan kembali, kami dapat dihubungi  di nomor:

        • Kelompok Bermain (Darat dan Laut): 0 813-8505-4568
        • Taman Kanak-Kanak (Langit dan Antariksa) 0 821-1343-9200
        • SD Level Bawah (Merkurius dan Venus) 0 878-8552-7887
        • SD Level Tengah (Bumi) 0 859-3021-7121
        • SD Level Atas (Mars, Yupiter, Saturnus) 0 819-3217-6447
        • Administrasi 0 822-9972-3126

        Kami akan membaca dan membalas pada jam kerja.

  • 6. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah;
      • Tindak Lanjut:
        Setiap pagi kami memberikan sapaan dan sudah mengatur jadwal belajar. Orang tua telah mengirimkan dokumentasi kegiatan di rumah dan mengisi Google Form sebagai bentuk pelaporan kepada pihak sekolah. Dari pemantauan 10 hari ini, kegiatan telah berlangsung dengan baik, dan Adik-Adik berada di rumah.
  • 7. Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik;
      • Tindak Lanjut:
        Kakak-Kakak Tetum Bunaya telah mempersiapkan kegiatan di rumah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai kondisi saat ini. Dengan prinsip “Membuat cerdas tanpa menggegas”, kami boleh bangga bahwa pembelajaran di Sekolah Tetum Bunaya itu bermakna dan menyenangkan.
  • 8. Pelaksanaan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dibatalkan;
      • Tindak Lanjut:
        Kami menunggu instruksi lebih lanjut. Ujian yang sudah dilaksanakan di Sekolah Tetum Bunaya merupakan ujian praktik, bukan tes tertulis, dan akan menjadi bahan portofolio untuk penilaian. Ujian Praktik Bahasa Indonesia dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) merupakan bagian dari proyek buku Sastrunus 5.0.
  • 9. Pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri;
      • Tindak Lanjut:
        Kami menunggu informasi lebih lanjut dan akan menyampaikan kepada Ayah Bunda selekas mungkin.
  • 10. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik melalui laman https://disdik.jakarta.go.id.
      • Tindak Lanjut:
        Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah kami laporkan setiap hari pada laman di atas.

Atas perhatian dan kerja sama Ayah Bunda, saya ucapkan terima kasih.

Endah Widyawati

Koordinator Kepala Sekolah, KB-TK-SD Tetum Bunaya