Nomor     : YDB/7/III/2020
Sifat          : Penting
Lampiran : –
Hal            : Tindak Lanjut SE DisDik DKI No 27/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah

Yth. Orang Tua Murid
Sekolah Tetum Bunaya
di tempat

Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 pukul 21.25 WIB, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Jagakarsa, Bapak Waluyo, mengirim file Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 27/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning), yang mengacu pada lnstruksi Gubernur No. 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan lnfeksi COVID-19. Sehubungan dengan itu, saya mengutip butir-butir di dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI No 27/SE/2020, dan langkah yang diambil oleh Sekolah Tetum Bunaya.

  1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal dilakukan di rumah mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020;
    • Tindak Lanjut:
      Rencana belajar di rumah tanggal 16-20 Maret 2020 diubah menjadi 16-27 Maret 2020. Kelas Saturnus mengikuti ujian sesuai jadwal berupa proyek yang dilakukan di rumah. Orang tua Kelas Saturnus akan diundang dalam Zoom Meeting tanggal 16 Maret pukul 13.00-14.00 WIB.
  1. Para Kepala Bidang Persekolahan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah secara tertib;
    • Tidak Lanjut:
      Kami telah menyiapkan bahan ajar untuk belajar di rumah untuk bulan Maret 2020. Komunikasi antara Kakak Pendamping Kelas dan Ayah Bunda akan tetap terjalin melalui WA.
  1. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan tetap berada di rumah masing-masing;
    • Tidak Lanjut:
      Kemarin kami telah mengirimkan Surat Persiapan Tugas di Rumah agar Ayah/Bunda dan Adik dapat mempersiapkan pembelajaran jarak jauh dan bersifat mandiri, dan tetap berada di rumah masing-masing. Saat ini Adik-Adik tidak sedang libur, tetapi melakukan kegiatan mandiri di rumah.
  1. Pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya;
    • Tindak Lanjut
      Kami siap diperiksa untuk rencana, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran jarak jauh yang kami lakukan. Kami tidak hanya memberikan kegiatan belajar, tetapi menyiapkan lingkungan belajar dan sikap belajar di rumah.
  1. Kepala Satuan Pendidikan menugaskan pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing guna melakukan layanan pembelajaran jarak jauh dan melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan;
    • Tindak Lanjut
      Ayah Bunda dapat menghubungi kami di nomor:
      – Kelompok Bermain (Darat dan Laut): 0 813-8505-4568
      – Taman Kanak-Kanak (Langit dan Antariksa) 0 821-1343-9200
      – SD Level Bawah (Merkurius dan Venus) 0 878-8552-7887
      – SD Level Tengah (Bumi) 0 859-3021-7121
      – SD Level Atas (Mars, Yupiter, Saturnus) 0 819-3217-6447
      – Administrasi 0 822-9972-3126

      Kami akan membaca dan membalas pada jam kerja (08.00-15.00 WIB).

  1. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktifitas di luar rumah;
    • Tindak Lanjut
      Kami membuat sistem yang mencakup perencanaan belajar, eksekusi, dan pelaporan.
  1. Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dilakukan penundaan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian;
    • Tindak Lanjut:
      Kami menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan.
  1. Pedoman pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat diunduh di web Dinas Pendidikan (https://disdik.jakarta.go.idl);
    • Tindak lanjut:
      Kami masih mempelajari platform yang cocok untuk Tetum Bunaya. Saat ini kami telah melengkapi perangkat pertemuan jarak jauh dengan Zoom, yang dapat dipakai untuk pertemuan kelas. Kami juga tengah mempersiapkan dengan perangkat Webinar. 
  1. Dengan terbitnya edaran ini, Surat Edaran Nomor 26/SE/2020 tanggal 13 Maret 2020 tidak berlaku.
    • Tindak Lanjut:

Atas perhatian dan kerja sama Ayah Bunda, saya ucapkan terima kasih. Semoga kita semua selalu sehat.

Endah Widyawati

Koordinator Kepala Sekolah, KB-TK-SD Tetum Bunaya